PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Abstrak
Secara
yuridis, keberadaan Pendidikan Kewarganegaraan diperguruan tinggi cukup kuat,
dan sebagai mata kuliah yang wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa. Hal itu
tampak jelas dalam pasal 37 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Sesuai dengan tuntutan dan perubahan masyarakat di era
reformasi, mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, telah
dilakukan perubahan paradigma menuju kepada paradigma humanistik yang
mendasarkan pada asumsi bahwa mahasiswa adalah manusia yang mempunyai potensi
dan karakteristik yang berbeda-beda. Indikasi ke arah itu tampak dari substansi
kajian, strategi, dan evaluasi mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang
ditawarkan kepada mahasiswa.
Sementara
itu, dalam mengantisipasi tuntutan global, pembelajaran diorientasikan agar
para mahasiswa mempunyai kemampuan, kesadaran dan sikap kritis untuk menangkal
dampak negatif globalisasi. Globalisasi dan ekspansi pasar perlu diimbangi
kebebasan politik Pancasila sehingga mahasiswa sadar dan mampu memperjuangkan
hak-hak politiknya secara benar, rasional dan bertanggung jawab. Upaya ke arah
itu dapat dilakukan dengan mengisi dan memantapkan kurikulum berbasis
kompetensi (KBK) di perguruan tinggi dengan memberi kemampuan kritis kepada
mahasiswa, sehingga mahasiswa secara sadar dan jujur melakukan kritik dan
evaluasi tentang manfaat globalisasi.
·
Pendahuluan
Undang-Undang No. 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 37 menyatakan bahwa
kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat tentang Pendidikan Kewarganegaraan
yang bertujuan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa
kebangsaan dan cinta tanah air. Dengan telah dituangkannya Pendidikan
Kewarganegaraan dalam undang-undang sistem pendidikan nasional, ini berarti
bahwa pendidikan kewarganegaraan memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam
pembentukan nation and character building.
Namun demikian, dalam pelaksanaannya ia sangat rentan terhadap bias politik
praktis penguasa, sehingga cenderung lebih merupakan instrumen penguasa
daripada sebagai wahana pembentukan watak bangsa. Hal yang hampir sama terjadi
pada negara-negara yang sedang berkembang
seperti dikemukakan oleh (Cogan dalam Suryadi dan Somardi, 2000)
menyatakan It (citizenship education) has
also opten reflected the interests of those in power in a particular society
and thus has been a matter of indoctrination and the establishment of
ideological hegemony rather than of education.
Sejalan dengan
perkembangan dan perubahan politik dari era otoritarian ke-era demokratisasi,
Pendidikan Kewarganegaraan telah menggantikan Pendidikan Kewiraan karena sudah
tidak relevan dengan semangat reformasi dan demokratisasi. Mata kuliah Pendidikan
Kewiraan ditinggalkan karena berbagai alasan, antara lain sebagai berikut. (1)
karena pola pembelajaran yang indoktrinatif dan monolitik. (2) muatan materi
ajarnya yang sarat dengan kepentingan ideologi rezim (orde baru). (3)
mengabaikan dimensi afeksi dan psikomotor. Dengan demikian Pendidikan Kewiraan
telah keluar dari semangat dan hakikat Pendidikan Kewarganegaraan sebagai
pendidikan nilai dan pendidikan demokrasi. Menyadari realitas tersebut,
diperlukan upaya rekonstruksi dan reorientasi Pendidikan Kewarganegaraan
melalui mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (civic education) sebagai substitusinya. Upaya substitusi mata
kuliah pendidikan Kewiraan menjadi Pendidikan Kewarganegaraan (civic education) tidak bisa lepas dari
konteks ikhtiar kalangan perguruan tinggi untuk menemukan format baru
pendidikan demokrasi di Indonesia
sekaligus mengantisipasi tuntutan global.
Globalisasi ditandai
oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional,
negara-negara maju yang ikut mengatur perpolitikan, perekonomian, sosial
budaya, dan pertahanan keamanan global. Isu-isu global seperti demokrasi, hak
asasi manusia dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi juga ditandai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
khususnya di bidang informasi, komunikasi, dan transportasi membuat dunia
menjadi transparan seolah-olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara. Kondisi ini akan
mempengaruhi pola pikir, pola sikap, dan tindakan masyarakat Indonesia .
Kehadiran Pendidikan
Kewarganegaraan (civic education)
pada masa reformasi ini haruslah benar-benar dimaknai sebagai jalan yang
diharapkan akan mampu mengantar bangsa Indonesia
menciptakan demokrasi, good governance,
negara hukum dan masyarakat sipil yang relevan dengan tuntutan global. Tentunya
ekspektasi ini harus disertai dengan tindakan
nyata bangsa ini, khususnya kalangan Perguruan Tinggi, untuk
mengapresiasi dan mengimplementasikan Pendidikan Kewarganegaraan dalam dunia
pendidikan. Jadi, hasil pembelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) sangat penting artinya bagi penumbuhan budaya demokrasi di
Indonesia.
Untuk mencapai tujuan
pendidikan kewarganegaraan seperti tersebut di atas, sangat dibutuhkan model
dan strategi pembelajaran yang humanistik yang mendasarkan pada asumsi bahwa
mahasiswa adalah manusia yang mempunyai potensi dan karakteristik yang
berbeda-beda. Mahasiswa diposisikan sebagai subjek, sementara dosen diposisikan
sebagai fasilitator dan mitra dialog mahasiswa. Materi disusun berdasarkan
kebutuhan dasar mahasiswa, bersifat fleksibel, dinamis dan fenomenologis
sehingga materi tersebut bersifat kontekstual dan relevan dengan tuntutan dan
perubahan masyarakat lokal, nasional, dan global.
·
Uraian
Teori
HAK DAN
KEWAJIBAN WARGA NEGARA
1.
Pengertian Bangsa dan Negara
Bangsa adalah
orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat , bahasa dan sejarah
serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya
terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi (Kamus Besar
Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Depdikbud, hal. 89). Dengan demikian bangsa
Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan
menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah:
Nusantara / Indonesia.
Banyak para
ahli memberikan definisi tentang negara, namun syarat dan pengertiannya
mencakup elemen sbb.:
a.
Penduduk,
yaitu semua orang yang berdomisili dan menyatakan diri ingin bersatu
b.
Wilayah,
yaitu batas teritorial yang jelas atas darat dan laut serta udara di atasnya.
c.
Pemerintah,
yaitu organisasi utama yang bertindak menyelenggarakan kekuasaan, fungsi-fungsi
dan kebijakan mencapai tujuan.
d.
Kedaulatan,
yaitu supremasi wewenang secara merdeka dan bebas dari dominasi negara lain dan
negara memperoleh pengakuan dunia internasional.
Negara memiliki
sifat yang membedakannya dengan organisasi lain, sifat tersebut adalah:
§ Sifat memaksa
§ Sifat monopoli
§ Sifat totalitas
Negara
merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan
potensi. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang serta
menyelenggarakan daya cipta atau kreatifitasnya sebebasnya, bahkan Negara
memberi pembinaan. Secara umum, setiap negara mempunya 4 fungsi utama bagi
bangsanya, yaitu:
§ Fungsi pertahanan dan keamanan
§ Fungsi pengaturan dan ketertiban
§ Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran
§ Fungsi keadilan menurut hak dan kewajiban
Sejauh manakah
fungsi-fungsi negara itu terlaksana sangat tergantung pada partisipasi politik
semua warga negara dan mobilisasi sumber daya kekuatan negara. Ada elemen
kekuatan negara yang tercermin dalam hal-hal sbb:
§ Sumber daya manusia, yaitu jumlah penduduk, tingkat pendidikan
warga, nilai budaya masyarakat, dan kondisi kesehatan masyarakat
§ Teritorial negeri, yaitu mencakup luas wilayah negara (darat dan
laut), letak geografis dan situasi negara tetangga
§ Sumber daya alam, yaitu kondisi alam material bumunya berupa
kandungan mineral, kesuburan, kekayaan laut dan hutan
§ Kapasitas pertanian dan industri, yaitu tingkat budaya, usaha warga
negara dalam bidang pertanian, industri dan perdagangan
§ Kekuatan militer dan
mobilitasnya, yaitu kapasitas power
yang mampu diterapkan militer dalam hal mewujudkan kekuasaan dari pemerintah
demi tercapainya tujuan negara.
§ Elemen power yang tidak
nyata (tak berwujud), yaitu segala faktor yang mendukung kedaulatan negara
berupa kepribadian dan kepemimpinan, efisiensi birokrasi, persatuan bangsa,
dukungan internasional, reputasi bangsa (nasionalisme) dan sebagainya.
2.
Penduduk dan Warga Negara
Penduduk
menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945 ialah warga negara Indonesia dan orang asing
yang bertempat tinggal di Indonesia. Sedangkan warga negara menurut pasal 26
ayat (1) ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara.
Sedangkan
menurut Undang-undang No. 62/1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia menyatakan
bahwa Warga Negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan
perundang-undangan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi
warga negara Republik Indonesia.
Warga negara
dari suatu negara berarti anggota dari negara itu yang merupakan pendukung dan
penanggung jawab terhadap kemajuan dan kemunduran suatu negara. Oleh sebab itu
seseorang menjadi anggota atau warga suatu negara haruslah ditentukan oleh
Undang-undang yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum negara menentukan
siapa-siapa yang menjadi warga negara terlebih dahulu negara harus mengakui
bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di
wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali sebagaimana dinyatakan
oleh pasal 28E ayat (1) UUD 1945. Pernyataan ini mengandung makna bahwa
orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat diklasifikasikan menjadi
berikut:
a.
Penduduk,
ialah yang memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di wilayah negara itu,
yang dapat dibedakan warga negara dengan Warga Negara Asing (WNA).
b.
Bukan
penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai
dengan visa yang diberikan oleh negara (Kantor Imigrasi) yang bersangkutan,
seperti turis.
3.
Asas Kewarganegaraan
Setiap negara
mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam
asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman yaitu
a.
Asas
kelahiran (Ius soli)
Asas kelahiran
(Ius soli) adalah penentuan status
kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Pada
awalnya asas kewarganegaraan hanyalah ius
soli saja, sebagai suatu anggapan bahwa seseorang lahir di suatu wilayah
negara, maka otomatis dan logis ia menjadi warga negara tersebut, akan tetapi
dengan tingginya mobilitas manusia maka diperlukan asas lain yang tidak hanya
berpatokan pada kelahiran sebagai realitas bahwa orang tua yang memiliki status
kewarganegaraan yang berbeda akan
menjadi bermasalah jika kemudian orang tua tersebut melahirkan di tempat salah
satu orang tuanya (misalnya di tempat ibunya). Jika asas ius soli ini tetap dipertahankan maka si anak tidak berhak untuk
mendapatkan status kewarganegaraan bapaknya. Atas dasar itulah maka muncul asas
ius sanguinis.
b.
Asas
keturunan (Ius sanguinis)
Asas keturunan
(Ius sanguinis) adalah pedoman
kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah atau keturunan. Jika suatu negara
menganut asas ius sanguinis, maka
seseorang yang lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan suatu negara
seperti Indonesia maka anak tersebut berhak mendapat status kewarganegaraan
orang tuanya, yaitu warga negara Indonesia.
c.
Asas
perkawinan
Status
kewarganegaraan dapat dilihat dari sisi perkawinan yang memiliki asas kesatuan
hukum, yaitu paradigma suami isteri atau ikatan keluarga merupakan inti
masyarakat yang mendambakan suasana sejahtera, sehat dan bersatu. Di samping
itu asas perkawinan mengandung asas persamaan derajat, karena suatu perkawinan
tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak. Asas
ini menghindari penyelundupan hukum, misalnya seorang yang berkewarganegaraan
asing ingin memperoleh status kewarganegaraan suatu negara dengan cara berpura-pura
melakukan pernikahan denga perempuan di negara tersebut, setelah mendapat
kewarganegaraan itu ia menceraikan isterinya.
d.
Unsur
pewarganegaraan (naturalisasi)
Dalam
naturalisasi ada yang bersifat aktif, yaitu seseorang yang dapat menggunakan
hak opsi untuk memilih atau
mengajukan kehendak untuk menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan
naturalisasi pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara
atau tidak mau diberi status warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan
menggunakan hak repudiasi yaitu hak
untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
4.
Problem Status
Kewarganegaraan
Problem status
kewarganegaraan seseorang apabila asas kewarganegaraan di atas diterapkan
secara tegas dalam sebuah negara akan mengakibatkan status kewarganegaraan
seseorang sebagai berikut:
§ Apatride, yaitu seseorang tidak mendapat kewarganegaraan disebabkan oleh
orang tersebut lahir di sebuah negara yang menganut asas ius sanguinis.
§ Bipatride, yaitu seseorang akan mendapatkan dua kewarganegaraan apabila
orang tersebut berasal dari orang tua yang mana negaranya menganut sanguinis
sedangkan dia lahir di suatu negara yang menganut asa ius soli.
§ Multipatride, yaitu seseorang (penduduk) yang tinggal di perbatasan antara dua
negara
Dalam rangka
memecahkan problem kewarganegaraan di atas setiap negara memiliki peraturan
sendiri-sendiri yang prinsip-prinsipnya bersifat universal sebagaimana
dinyatakan dalam UUD 1945 pasal 28D ayat (4) bahwa setiap orang berhak atas
status kewarganegaraan. Oleh sebab itu negara Indonesia melalui UU No.62 Tahun
1958 tentang kewarganegaraan Indonesia dinyatakan bahwa cara memperoleh
kewarganegaraan Indonesia adalah sebagai berikut:
a.
karena
kelahiran
b.
karena
pengangkatan
c.
karena
dikabulkan permohonan
d.
karena
pewarganegaraan
e.
karena
perkawinan
f.
karena
turut ayah dan ibu
g.
karena
pernyataan
5.
Hak dan Kewajiban Warga Negara serta Tugas dan Tanggung Jawab
Negara
Pemahaman
tentang hak dan kewajiban terlebih dahulu harus dipahami tentang pengertian hak
asasi manusia. Hak asasi manusia adalah sesuatu yang melekat pada diri
seseorang sebagai ciptaan Tuhan agar mampu menjaga harkat, martabatnya dan
keharmonisan lingkungan. Hak asasi merupakan hak dasar yang melekat secara
kodrati pada diri manusia dengan sifatnya yang universal dan abadi.
Oleh karena itu
harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, tidak boleh diabaikan, tidak boleh
dikurangi dan dirampas oleh siapapun. Hak asasi manusia perlu mendapat jaminan
atas perlindungannya oleh negara melalui pernyataan tertulis yang harus dimuat
dalam UUD negara. Peranan negara sesuai dengan pasal 1 ayat (1) UU No. 39/1999
tentang HAM menyatakan bahwa negara, hukum dan pemerintah serta setiap orang
wajib menghormati, menjunjung tinggi dan melindungi hak asasi manusia.
a.
Hak Warga Negara
Dalam UUD 1945
telah dinyatakan hak warga negara sebagai berikut:
1.
Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2.
Berhak
berserikat, berkumpul serta mengeluarkan pikiran
3.
Berhak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
4.
Berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
5.
Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan
kekerasan dan diskriminasi
6.
Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya
7.
Berhak
mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
8.
Setiap
orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
9.
Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.
10.
Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil
dan layak dalam hubungan kerja.
11.
Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
12.
Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan
13.
Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
14.
Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya.
15.
Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
16.
Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.
17.
Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.
18.
Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlaskuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik negara lain.
19.
Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.
20.
Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai guna mencapai persamaan dan
keadilan.
21.
Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermartabat.
22.
Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
23.
Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
24.
Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
25.
Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban.
b.
Kewajiban warga negara adalah:
1.
wajib
menjunjung hukum dan pemerintah
2.
wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara
3.
wajib
ikut serta dalam pembelaan negara
4.
wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain
5.
wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
6.
wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
7.
wajib
mengikuti pendidikan dasar
c.
Tugas dan tanggung jawab negara
Dalam rangka
terpeliharanya hak dan kewajiban warga negara, negara memiliki tugas dan
tanggung jawab sebagai berikut :
1.
negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk memeluk agamanya
2.
negara
atau pemerintah wajib membiayai pendidikan khususnya pendidikan dasar
3.
pemerintah
berkewajiban mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional
4.
negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari anggaran
belanja negara dan belanja daerah
5.
pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi
dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia
6.
negara
memajukan kebudayaan manusia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan
masyarakat dengan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya
7.
negara
menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan kebudayaan nasional
8.
negara
menguasai cabang-cabang produksi terpenting bagi negara dan menguasai hidup
orang banyak
9.
negara
menguasai bumi, air dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat
10.
negara
berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar
11.
negara
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan
12.
negara
bertanggung jawab atas persediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak
HAK ASASI
MANUSIA
1.
Pengertian dan Ruang
Lingkup HAM
HAM adalah
hak-hak yang melekat pada diri manusia, dan tanpa hak-hak itu manusia tidak
dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh bersama dengan
kelahirannya atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat (Tilaar, 2001).
HAM bersifat umum (universal) karena diyakini bahwa beberapa hak dimiliki tanpa
perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis kelamin. HAM juga bersifat supralegal,
artinya tidak tergantung pada adanya suatu Negara atau undang-undang dasar,
kekuasaan pemerintah, bahkan memiliki kewenangan lebih tinggi karena berasal
dari sumber yang lebih tinggi (Tuhan). UU No. 39/1999 tentang HAM
mendefinisikan HAM sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan
manusia sebagai mahkluk Tuhan YME.
Ruang lingkup
HAM meliputi: (1) hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan,
dan lain sebagainya; (2) hak milik pribadi dalam kelompok sosial di mana ia
ikut serta; (3) kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam
pemerintahan; (4) hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
2.
HAM pada Tataran Global
Sebelum konsep
HAM diratifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM, yaitu:
a.
HAM
menurut konsep Negara-negara Barat
·
Ingin
meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
·
Ingin
mendirikan federasi rakyat yang bebas, Negara sebagai coordinator dan pengawas.
·
Filosofi
dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
·
Hak
asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.
b.
HAM
menurut konsep Sosialis
·
Hak
asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat.
·
Hak
asasi manusia tidak ada sebelum Negara ada.
·
Negara
berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
c.
HAM
menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika
·
Tidak
boleh bertentangan dengan ajaran agama/sesuai dengan kodratnya.
·
Masyarakat
sebagai keluarga besar artinya penghormatan utama untuk kepala keluarga.
·
Individu
tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban.
d.
HAM
menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika
·
Tidak
boleh bertentangan dengan ajaran agama/sesuai dengan kodratnya.
·
Masyarakat
sebagai keluarga besar dengan penghormatan utama terhadap kepala keluarga.
·
Individu
tunduk kepada kepala adat yang merupakan tugas dan kewajiban anggota
masyarakat. ‘
e.
HAM
menurut konsep PBB
Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah
komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt (10 Desember 1948) dan secara
resmi disebut “Universal Declaration of Human Rights”. Di dalamnya menjelaskan
tentang hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan kebudayaan yang dinikmati manusia
di dunia yang mendorong penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia. Sejak tahun
1957, konsep HAM tersebut dilengkapi dengan tiga perjanjian, yaitu: (1) Hak
Ekonomi Sosial dan Budaya, (2) Perjanjian internasional tentang hak sipil dan
politik, (3) Protokol opsional bagi Perjanjian hak sipil dan politik
internasional. Pada Sidang Umum PBB tanggal 16 Desember 1966 ketiga dokumen
tersebut diterima dan diratifikasi. Universal Declaration of Human Rights
menyatakan bahwa setiap orang mempunyai :
·
Hak
untuk hidup.
·
kemerdekaan
dan keamanan badan.
·
hak
untuk diakui kepribadiannya menurut hukum.
·
hak
untuk memperoleh perlakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum.
·
hak
untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana seperti diperiksa di muka
umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah.
·
hak
untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara.
·
hak
untuk mendapat hak milik atas benda.
·
hak
untuk bebas untuk mengutarakan pikiran
dan perasaan.
·
hak
untuk bebas memeluk agama serta mempunyai dan mengeluarkan pendapat.
·
hak
untuk berapat dan berkumpul.
·
hak
untuk mendapatkan jaminan sosial.
·
hak
untuk mendapatkan pekerjaan.
·
hak
untuk berdagang.
·
hak
untuk mendapatkan pendidikan.
·
hak
untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat.
·
hak
untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.
3.
HAM di Indonesia: Permasalahan dan Penegakannya
Sejalan dengan
amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM
harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial
budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan
baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya (Wirayuda, 2005).
Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55 dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan
perlindungan HAM harus dilakukan melalui suatu konsep kerjasama internasional
yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan
antarnegara serta hukum internasional yang berlaku.
HAM di
Indonesia didasarkan pada Konstitusi NKRI, yaitu: Pembukaan UUD 1945 (alinea
I), Pancasila sila ke-4, Batang Tubuh UUD 1945 (pasal 27, 29 dan 30), UU no.
39/1999 tentang HAM dan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM. HAM di Indonesia
menjamin hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak
mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan, hak atas rasa
aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, dan hak anak.
Program
penegakan hukum dan HAM (PP No. 7 tahun 2005) meliputi pemberantasan korupsi,
antiterorisme dan pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh
sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak
diskriminatif, dan konsisten. Kegiatan-kegiatan pokok meliputi:
a.
Penguatan
upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana Aksi Nasional
Pemberantasan Korupsi 2004-2009.
b.
Pelaksanaan
Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan
nasional.
c.
Peningkatan
penegakan hukum terhadap pemberantasan tindak pidana terorisme dan
penyalahgunaan narkotika serta obat berbahaya lainnya.
d.
Peningkatan
efektivitas dan penguatan lembaga/institusi hukum maupun lembaga yang fungsi
dan tugasnya mencegah dan memberntas korupsi.
e.
Peningkatan
efektivitas dan penguatan lembaga/institusi hukum maupun lembaga yang fungsi
dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia.
f.
Peningkatan
upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warganegara di depan hukum melalui
keteladanan Kepala Negara dan pimpinan lainnya untuk mematuhi dan mentaati
hukum dan hak asasi manusia secara konsisten dan konsekuen.
g.
Penyelenggaraan
audit reguler atas seluruh kekayaan pejabat pemerintah dan pejabat Negara.
h.
Peninjauan
serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum
yang lebih sederhana, cepat, tepat dan dengan biaya yang terjangkau oleh semua
lapisan masyarakat.
i.
Peningkatan
berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam
rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat
berjalan sewajarnya.
j.
Pembenahan sistem manajemen penanganan perkara yang
menjamin akses public, pengembangan sistem pengawasan yang transparan dan
akuntabel.
k.
Pengembangan
sistem manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
l.
Penyelamatan
barang bukti akuntabilitas kinerja yang berupa dokumen/arsip lembaga Negara dan
badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
m.
Peningkatan
koordinasi dan kerjasama yang menjamin efektivitas penegakan hukum dan HAM.
n.
Pembaharuan
materi hukum yang terkait dengan pemberantasan korupsi.
o.
Peningkatan
pengawasan terhadap lalu lintas orang yang melakukan perjalanan baik ke luar
maupun masuk ke wilayah Indonesia.
p.
Peningkatan
fungsi intelejen agar aktivitas terorisme dapat dicegah pada tahap yang sangat
dini, serta meningkatkan berbagai operasi keamanan dan ketertiban; serta peningkatan
penanganan dan tindakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat
berbahaya melalui identifikasi dan memutus jaringan peredarannya, meningkatkan
penyidikan, penyelidikan, penuntutan serta menghukum para pengedarnya secara
maksimal.
DAFTAR PUSTAKA
Azra, Azyumardi. 2003. Demokrasi Hak Asasi Manusia Masyarakat
Madani. Jakarta: Prenada Media
Indonesia. UUD 1945 dan
Amandemennya. Bandung: Fokus Media
Malian, S. dan S. Marjuki (editor). 2003. Pendidikan Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia. UII Press:
Yogyakarta.
Mansoer, Hamdan (Pnyt). 2002. Kapita
Selekta Pendidikan Kewarganegaraan Bagian I. Jakarta: Depdiknas
Pasha, Musthafa Kamal. 2002. Pendidikan
Kewarganegaraan. Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri